PEMBANGUNAN DESA - DI ERA OTONOMI DAERAH
Seiring dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
maka Penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten/kota
dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demikian kemudian lebih akrab disebut
Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah
dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab
untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas,
dan potensi daerah sendiri.Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua
aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada
pemerintah dan masyarakat.Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa
konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan daerah yang sehat.Prinsip
luas, nyata dan bertannggungjawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus
selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.Selain itu
penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara
Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar
Daerah.Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu
menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah, artinya harus
mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Dalam perkembangan otonomi
daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan
masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa.Penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan
paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan
kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.Hal ini lebih ditegaskan dalam
pengaturan mengenai desa yaitu dengan ditetapkannya PP No 72 tahun 2005.
Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu : Keanekaragaman, Partisipasi, otonomi
asli, Demokratisasi, dan Pemberdayaan masyarakat.
Ginanjar Kartasas¬mita
(1994) memberikan pengertian pembangunan yang sederhana, yaitu sebagai “suatu
proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara
terencana”. Pembangunan dalam Paradigma Governance bertujuan untuk mewujudkan
Interaksi antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan Masyarakat.Apabila
sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka terwujudlah Good Governance.
Selanjutnya berdasarkan
Permendagri No 66 tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa, pembangunan di desa merupakan model Pembangunan
partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama
secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup
masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif
diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan,
yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu
keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan.Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes,
hasil musyawarah tersebut di ditetapkan
dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam
APBDesa. Dalam pelaksanaan pembangunan
Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga
kemasyarakatan di desa.
Selanjutnya khusus untuk
anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi dana desa, 70% dari anggaran
tersebut merupakan belanja pemberdayaan masyarakat. Ditegaskan dalam Pasal 22
ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 jo. Pasal 21 ayat (4)Perbup No 55 tahun
2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
1. Biaya perbaikan prasarana dan sarana
publik ;
2. Menunjang kegiatan LPMD dan PKK;
3. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui
BUMDesa;
4. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
5. Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
6. Teknologi Tepat Guna;
7. Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
8. Pengembangan sosial budaya; dan/atau
9. Kegiatan lainnya yang dianggap penting
Pemberdayaan
masyarakat, secara lugas dapat diartikan
sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui
pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan
pengorganisasian masyarakat.Dari definisi tersebut terlihat ada 3 tujuan utama
dalam pemberdayaan masyarakat yaitu