PEMBANGUNAN DESA - DI ERA OTONOMI DAERAH
Seiring dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
maka Penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten/kota
dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demikian kemudian lebih akrab disebut
Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah
dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab
untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas,
dan potensi daerah sendiri.Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua
aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada
pemerintah dan masyarakat.Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa
konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan daerah yang sehat.Prinsip
luas, nyata dan bertannggungjawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus
selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.Selain itu
penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara
Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar
Daerah.Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu
menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah, artinya harus
mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Dalam perkembangan otonomi
daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan
masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa.Penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan
paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan
kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.Hal ini lebih ditegaskan dalam
pengaturan mengenai desa yaitu dengan ditetapkannya PP No 72 tahun 2005.
Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu : Keanekaragaman, Partisipasi, otonomi
asli, Demokratisasi, dan Pemberdayaan masyarakat.
Ginanjar Kartasas¬mita
(1994) memberikan pengertian pembangunan yang sederhana, yaitu sebagai “suatu
proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara
terencana”. Pembangunan dalam Paradigma Governance bertujuan untuk mewujudkan
Interaksi antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan Masyarakat.Apabila
sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka terwujudlah Good Governance.
Selanjutnya berdasarkan
Permendagri No 66 tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa, pembangunan di desa merupakan model Pembangunan
partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama
secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup
masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif
diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan,
yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu
keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan.Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes,
hasil musyawarah tersebut di ditetapkan
dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam
APBDesa. Dalam pelaksanaan pembangunan
Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga
kemasyarakatan di desa.
Selanjutnya khusus untuk
anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi dana desa, 70% dari anggaran
tersebut merupakan belanja pemberdayaan masyarakat. Ditegaskan dalam Pasal 22
ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 jo. Pasal 21 ayat (4)Perbup No 55 tahun
2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
1. Biaya perbaikan prasarana dan sarana
publik ;
2. Menunjang kegiatan LPMD dan PKK;
3. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui
BUMDesa;
4. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
5. Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
6. Teknologi Tepat Guna;
7. Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
8. Pengembangan sosial budaya; dan/atau
9. Kegiatan lainnya yang dianggap penting
Pemberdayaan
masyarakat, secara lugas dapat diartikan
sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui
pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan
pengorganisasian masyarakat.Dari definisi tersebut terlihat ada 3 tujuan utama
dalam pemberdayaan masyarakat yaitu
mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat.Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan.Disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain.
mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat.Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan.Disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain.
Pemberdayaan masyarakat
muncul karena adanya suatu kondisi Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu.Ketidakmampuan dan
ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.Pemberdayaan
masyarakat dilaksanakan melalui:
1. Pengembangan masyarakat
2. Pengorganisasian masyarakat
Apa yang dikembangkan dari
masyarakat yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap hidupnya. Kemampuan
masyarakat dapat meliputi antara lain kemampuan untuk bertani, berternak,
melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat home industri; dan
masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang dapat
dikembangkan.Dalam rangka mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat,
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh dengan mengadakan pelatihan atau
mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan
ketrampilan yang dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi
kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus
belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding.Dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan
yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminat masyarakat.Dan masih banyak
bentuk lainnya yang bisa diupayakan.Sikap hidup yang perlu diubah tentunya
sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan
hidup.Merubah sikap bukan pekerjaan mudah.Mengapa karena masyarakat sudah
bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu.Untuk itu
memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap. Caranya
adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini
merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak informasi
dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak untuk
melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan masih banya cara lain.
Pada pengorganisasian
masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya.Untuk itu
masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai
pemeliharaan dan pelestarian.Pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan
memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak. Pada
awal-awal kegiatan mungkin pendamping sebagai pendamping akan lebih banyak
memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh langsung. Pada
tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun pada tahap-tahap berikutnya
pendamping harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba
melakukan sendiri hingga mampu atau bisa.Jika hal ini terjadi maka dikemudian
hari pada saat pendamping meninggalkan masyarakat tersebut, masyarakat sudah
mampu untuk melakukannya sendiri atau mandiri.Prinsip dasar pemberdayaan untuk
mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri:
A.
PENYADARAN
Untuk dapat maju atau
melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat
juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya
sehari-hari yang tidak memikirkan masa
depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena
mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus
diperjuangkan.Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi
sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah.Masyarakat yang
sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan
sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak
pernah dipikirkan orang.Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam
mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya.
Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
B. PELATIHAN
Pendidikan di sini bukan
hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan
ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan
pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui
bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh
pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga
melalui pertemuan-pertemuan informal dan
diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah
mereka.Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu
ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan,
termasuk orangtua dan kaum wanita.Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan
kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
C. PENGORGANISASIAN
Agar menjadi kuat dan
dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya
disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga harus diorganisir.Organisasi
berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian
tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri
dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.Tugas-tugas
harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan
orangtua.Pembukuan yang sehat juga sangat penting.Semua orang harus mengetahui
penggunaan uang dan berapa sisanya.Pembukuan harus dikontrol secara rutin
misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
D. PENGEMBANGAN KEKUATAN
Kekuasaan berarti
kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat tidak ada
penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan
tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan”.
E. MEMBANGUN DINAMIKA
Dinamika masyarakat
berarti bahwa masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan melaksanakan
program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan diputuskan
sendiri.Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus diambil di
dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.
Lebih jauh lagi,
keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri.Semakin
berkurangnya kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin
besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut
atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru.Hal prinsip bahwa keputusan harus
diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.Pendamping dalam
pemberdayaan masyarakat antara lain kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Asisten
Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Desa, Camat, atau nama pendamping lainnya.
Pada dasarnya siapa saja yang berperan mendampingi masyarakat dikategorikan sebagai
pendamping.Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu:
pembimbing, enabler, dan ahli.
®
Sebagai pembimbing, pendamping memiliki
tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan tindakan.
Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat, agar
masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat memilih dan menetapkan
tindakan yang dapat menyelesaikan masalah mereka.
®
Sebagai enabler, dengan kemampuan
fasilitasinya pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali masalah atau
kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk mengenali
kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk
memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan masyarakat. Ketrampilan
fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini.
®
Sebagai ahli, pendamping dengan
ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari
pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan
oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Keterangan-keterangan yang
diberikan oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan berupa
penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan tindakan yang
akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak fakta atau
contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil sikap atau keputusan
dengan benar.
Pendamping dalam ruang
lingkup pemberdayaan masyarakat perlu
menyadari, bahwa peran utamanya melakukan pembelajaran kepada masyarakat.
Berdasarkan peran pendamping sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat
diidentifikasi persyaratan pendamping adalah sebagai berikut :
1. Mampu membangun kepercayaan bersama
masyarakat.
2. Mampu mengenali potensi masyarakat
3. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat.
4. Profesional dalam pendekatan kepada masy.
5. Memahami kondisi masyarakat.
6. Punya ketrampilan dasar untuk peningkatan
kesejahteraan masy.
7. Mengetahui keterbatasan diri sehingga
tahu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar